KALAMANTHANA, Palangka Raya – Banyak daerah di Kalimantan Tengah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam hal laporan keuangan dari BPK. Bagaimana dengan Kota Palangka Raya? Belum berubah, masih wajar dengan pengecualian (WDP).
Raihan WDP itu disampaikan Wakil Wali Kota Mofit Saptno Subagio di Palangka Raya, Rabu (13/7/2016). “Meski pemerintah kota hanya mendapatkan opini WDP, pemerintah kota telah berusaha maksimal dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan daerah tahun 2015,” katanya.
Mofit mengatakan akan berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, walaupun pada tahun anggaran 2015 belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Beberapa waktu lalu Mofit juga mengatakan, kendala terbesar dalam penyusunan laporan ialah terkait penyusunan daftar aset milik pemerintah daerah.
“Untuk ini, pemerintah kota masih mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan. Beberapa aset keberadaannya sulit untuk ditelusuri. Selain itu, beberapa aset yang seharusnya dilakukan penghapusan belum juga dilakukan. Ini di antara kendala yang kita hadapi,” katanya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Riban Satia juga pernah menginstruksikan instansi yang berwenang melakukan penghapusan beberapa Aset Milik Daerah karena dinilai sudah waktunya dilakukan.
“Saya sudah lama menjabat dan selama itu pula pemerintah belum pernah melakukan penghapusan aset daerah, padahal sebagian antaranya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi,” kata Riban.
Wali Kota ke-11 itu juga menilai bahwa jika dalam waktu lama tahun aset tidak dihapus maka akan berdampak pada pemberian opini yang dilakukan BPK.
Untuk menanggulangi keadaan tersebut sebelumnya pemerintah kota telah menggelar bimbingan teknis pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah. Kegiatan yang diikuti 125 orang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemerintahan kota ini salah satu pematerinya ialah tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (ant/rio)
Discussion about this post