KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera membongkar menara pemancar telekomunikasi yang dibangun tanpa melengkapi perizinan.
“Kita sudah kirim surat peringatan (SP) kepada pihak pengembang untuk segera memenuhi persyaratan pendirian tower (menara). Jika sampai SP 3 tidak digubris, maka akan kita sikat semuanya,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Rojikinnor di Palangka Raya, Jumat (15/7/2016).
Ia mengakui masih ada sejumlah pengembang yang membangun menara telekomunikasi tanpa izin antara lain di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tjilik Riwut. Beberapa menara yang dibangun ilegal itu adalah menara bertiang empat yang sering disebut menara telekomunikasi dan menara dengan satu tiang yang lebih dikenal dengan sebutan Micro Cell Pole (MCP).
“Setiap usaha yang dilakukan itu ada aturannya. Mereka itu sama saja melecehkan pemerintah kota, terlebih meski sudah diberi peringatan masih ada yang membandel,” kata Rojikin.
Dia mengatakan bahwa keberadaan menara ilegal tersebut bukan hanya yang dibangun di atas permukaan tanah, namun ada juga yang didirikan di atas bangunan toko.
“Untuk yang di atas bangunan toko, ‘tower’ selain harus mendapat izin dari pemilik ruko juga harus kembali mengurus izin pendirian dimana perizinannya sama dengan pendirian tower yang dibangun di atas tanah,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa izin prinsip yang diberikan pemerintah daerah bukan menjadi ukuran bahwa pendirian menara telah dapat dilakukan. “Izin prinsip itu berlaku jika perizinan lain seperi IMB, HO dan yang lainnya dipenuhi,” tambahnya.
Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan tim terpadu untuk mengintensifkan pemantauan sehingga para pengusaha menara yang ada di “Kota Cantik” Palangka Raya itu dapat memenuhi seluruh kewajibannya. (ant/rio)
Discussion about this post