KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengajak petani untuk menerapkan sawah dengan sistem tanam padi Jajar Legowo untuk meningkatkan produktivitas petani di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Seruyan Sugian Noor di Kuala Pembuang, Jumat (15/6/2016), mengatakan target luas tanam padi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk Seruyan adalah 5.950 hektare, yang diharapkan dapat ditanami dengan sistem Jajar Legowo.
“Banyak daerah lain sudah menerapkan sistem tanam Jajar Legowo, kita juga menginginkan agar petani di Seruyan dapat menerapkan sistem tersebut, karena terbukti dapat meningkatkan produktivitas tanaman padi,” katanya.
Mantan Asisten II Sekretariat Daerah Seruyan ini menjelaskan, sistem tanam Jajar Legowo merupakan cara tanam padi sawah dengan pola beberapa barisan tanaman yang kemudian diselingi satu barisan kosong. Tanaman yang seharusnya ditanam pada barisan yang kosong dipindahkan sebagai tanaman sisipan di dalam barisan.
Kemudian sistem Jajar Legowo memiliki jarak tanam yang mudah diatur, sehingga populasi tanaman per hektare semakin tinggi. Selain itu dengan jarak tanam yang teratur maka matahari lebih banyak masuk sehingga proses fotosintesis semakin bagus dan produktivitas meningkat.
“Sistem Jajar Legowo juga dapat mengurangi kemungkinan serangan hama, karena dengan banyaknya cahaya matahari yang masuk maka kelembaban akan semakin berkurang, sehingga serangan penyakit juga akan berkurang,” katanya.
Sementara Kepala Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalteng Fery Fahruddin Munir, menambahkan, selain menerapkan sistem tanam Jajar Legowo, petani juga disarankan untuk memanfaatkan bahan-bahan organik, seperti pupuk organik untuk lebih memacu produktivitas tanaman.
“Di daerah lain seperti di Jawa, selain menerapkan Jajar Legowo, petani juga menambahkan bahan-bahan organik untuk pertaniannya sehingga dalam satu hektar bisa menghasilkan 10 ton gabah,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post