KALAMANTHANA, Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan 114 butir ekstasi di rumahnya di Kabupaten Banjar. Selain pasal penyimpan, pria tersebut juga disangka sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku kami tangkap dari hasil informasi dan penyelidikan di lapangan oleh anggota Subdit II,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Joko melalui Kasubdit II AKBP Agus Durijanto di Banjarmasin, Sabtu (16/7/2016).
Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (14/7) sore di kediamannya yang berlokasi di Jalan Martapura Lama Komplek Posindo RT 13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Pelaku bernama Fauzi Rahman alias Uji (29). Saat diringkus, Uji tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah.
Gusdur–sapaan akrab Kasubdit II Narkoba itu–mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau pelaku bisa menyediakan narkoba.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut selama lebih kurang satu minggu. Setelah informasi tersebut benar adanya, anggota Subdit II Narkoba Polda Kalsel, langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Uji.
“Kami temukan narkoba jenis ineks sebanyak 114 butir dan ditemukan juga sabu-sabu dengan berat bersih 43,49 gram.” katanya.
Dikatakannya, sabu-sabu dan ratusan ineks itu ditemukan di dalam kamarnya disebuah kotak karton yang tergantung.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor karena sudah cukup alat bukti sehingga Uji dilakukan penahanan guna proses hukum,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, Uji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/rio)
Discussion about this post