KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, menegaskan bahwa rencana meminjam dana Rp1 triliun dari pihak ketiga untuk pembangunan di wilayahnya adalah langkah yang tepat dan cerdas. Kenapa begitu?
“Kebiasaan membangun dengan dicicil itu salah, yang benar adalah membangun dengan bayar mencicil,” kata Yusran Aspar.
Karena itu, menurut ia, upaya pengajuan pinjam dana pembangunan kepada pihak ketiga itu merupakan langkah yang tepat dan cerdas disaat keuangan daerah yang semakin menurun.
“Banyak yang terjebak dalam aturan yang akhirnya berdampak pada lambatnya kemajuan daerah,” tambah Yusran Aspar.
Ia mengatakan, segala gagasan yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, namun harus dihadapkan pada sebuah aturan yang mana dasarnya aturan tersebut merupakan produk daerah setempat.
Untuk membangun Kabupaten Penajam Paser Utara dibutuhkan kerja sama dan dukungan semua komponen, baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat di wilayah setempat.
“Ibarat beli motor, tahun ini beli bannya, selanjutnya beli joknya dan sebagainya. Lima tahun kemudian baru dirakit, maka sebagian barang ada yang rusak. Begitu juga pembangunan, tentunya tidak dapat dilaksanakan dengan dicicil,” tambah Yusran Aspar.
Seperti diketahui, Pemkab Penajam Paser Utara berencana mengajukan pinjaman dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. PT SMI adalah perusahaan pelat merah atau badan milik negara yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerah.
“Masalah meminjam dana itu telah dikaji dengan sebaik-baiknya, karena itu langkah yang tepat disaat keuangan daerah semakin merosot,” kata Yusran Aspar di Penajam, Sabtu (16/7/2016).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, meminjam Rp1 triliun dengan jangka waktu pengembalian 10 tahun untuk pengerjaan pembangunan yang strategis. “Dengan pinjaman dana itu sebagian besar pembangunan yang direncanakan seperti jalan, listrik, bendungan, ‘water front city’ dan sebagainya akan terlaksana,” ujar Yusran Aspar.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya tinggal membayar cicilan sebesar Rp100 miliar/tahun selama 10 tahun. Jadi tidak ada persoalan selama pinjaman itu dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. (ant/rio)
Discussion about this post