KALAMANTHANA, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah menangani sebanyak 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2015.
“Dari 35 kasus Karhutla yang kami tangani, terdiri empat kasus yang dilakukan oleh korporasi, dan 31 kasus dilakukan oleh perorangan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW di Pontianak, Rabu (20/7/2016).
Ia menjelaskan, hingga saat ini, baru empat berkas yang sudah dinyatakan P21, yakni yang ditangani oleh Polres Landak satu berkas, Polres Kapuas Hulu satu berkas, dan Polresta Pontianak dua berkas.
“Sementara itu berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penyerahan tahap dua sebanyak 12 berkas, yang terdiri dari tujuh berkas di Kejari Ketapang, dua berkas di Kejari Sintang, serta di Kejari Mempawah, Sanggau, dan Kapuas Hulu masing-masing satu berkas,” ungkap Suhadi.
Menurut dia, tahap satu artinya berkas perkara sudah diserahkan ke JPU yakni sebanyak empat berkas, dalam proses penyidikan ada tujuh kasus, dalam penyelidikan empat kasus dan dihentikan karena tidak cukup bukti empat kasus.
Untuk kasus Karhutla yang dilakukan oleh korporasi ada dua berkas yang sudah tahap satu, dan sudah tiga kali dikembalikan oleh JPU yang menangani kasus tersebut.
“Saat kami sedang melengkapi apa yang diminta oleh jaksa dalam petunjuk P 19. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasusnya dapat segera diserahkan kembali kepada JPU agar bisa segera disidangkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, tidak benar kalau ada instansi yang menyatakan tidak pernah menerima berkas Karhutla dari kepolisian, karena berkas yang sudah siap disidangkan dan bahkan sudah disidangkan ada 12 berkas.
“Dan seluruh berkas tidak mungkin langsung ke pengadilan, pasti melalui kejaksaan,” katanya.
Sementara itu berkas yang sudah P 21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, tinggal penyerahan tahap dua ada empat berkas. “Artinya polisi tinggal menyerahkan kembali berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada JPU untuk disidangkan,” kata Suhadi. (ant/rio)
Discussion about this post