KALAMANTHANA, Buntok – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Luhur Istighfar, memastikan tak ada tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD setempat, Alimin Jamhuri.
“Kami belum menemukan pihak lain yang terlibat bekerja sama dengan AJ dalam melakukan kasus itu, karena betul-betul dilakukan sendiri dan uangnya digunakan untuk kepentingannya sendiri,” tegas Luhur di Buntok, Kamis (21/7/2016).
Ia menjelaskan, pemberi uang tidak ditindak karena menjadi pelapor. Selain itu, dari keterangan pelapor, sudah beberapa kali Alimin memintainya uang.
“Apalagi uang yang diminta tersebut nilainya cukup besar sehingga si pemberi, melaporkan AJ,” ungkap Luhur.
Ia mengatakan, pemberi saat itu pasif dan tidak proaktif atau merancang sesuatu untuk menjebak tersangka Alimin. “Kejadian ini merupakan kejadian kedua. Pada kejadian pertama AJ akan ditangkap di kantor PU Barito Selatan, akan tetapi tidak jadi. Kami tidak mengetahui penyebab penyerahan uangnya dibatalkan,” ucap dia.
Setelah beberapa hari kemudian, lanjut dia, polisi kembali diberitahukan lagi bahwa Alimin akan meminta uang. Kemudian Alimin ditangkap polisi setelah terjadi penyerahan uang.
“Jadi tidak benar apa yang disebutkan di media sosial dan penasihat hukum AJ bahwa kami menjebak, sebab penangkapan dilakukan setelah ada laporan,” tambah dia.
Meski menegaskan tak ada tersangka lain dalam kasus ini, jika saja dalam perkembangan selanjutnya dan ada bukti tambahan dalam persidangan nanti, tak tertutup kemungkinan kejaksaan akan menetapkan tersangka baru. Luhur memberi contoh dalam kasus SPPD fiktif DPRD Barsel beberapa waktu lalu. (yat)
Discussion about this post