KALAMANTHANA, Banjarmasin – Lengkap sudah unsur pimpinan DPRD Kalimantan Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi. Nama terakhir yang mendatangi kejaksaan adalah Ketua DPRD Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman.
Normiliyani kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (21/7/2016), mengakui dirinya sudah memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (20/7/2016). Penyidik Kejati, menurutnya, hanya sebatas meminta keterangan terkait tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai ketua dewan.
“Srikandi” Partai Golkar itu mengaku, dirinya tidak merasa takut ataupun khawatir dalam menjalankan tugas, karena pemeriksaan atau pemanggilan Kejati tak mengganggu aktivitas.
“Begitu pula dalam melaksanakan kegiatan rutin lainnya, baik sebagai wakil rakyat, abdi dan pelayan masyarakat, saya akan tetap menjalankan tugas tanpa beban, kendati ada panggilan Kejati yang waktunya sudah terjadwal,” lanjutnya.
Istri Bupati Barito Kuala Hasanuddin Murad itu menyatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya wajib memenuhi panggilan Kejati untuk menerangkan mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD provinsi setempat tahun 2015.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel itu mendapat panggilan Kejati untuk memberikan keterangan persoalan anggaran perjalanan dinas anggota dewan itu pada 19 Juli 2016 bersamaan dengan wakil ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, H Asbullah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tapi karena berbagai kesibukan, kedatangan Noormiliyani ke Kejati Kalsel baru dipenuhi pada Rabu.
Sedangkan dua wakil ketua DPRD Kalsel lainnya masing-masing H Muhaimin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan H Hamsyuri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenuhi panggilan Kejati lebih dulu dari Noormiliyani dan Asbullah.
Sebelumnya, Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Zulhadi Savitri menyatakan, hingga 19 Juli 2016 belum ada anggota DPRD provinsi setempat menjadi tersangka dalam persoalan perjalanan dinas tahun 2015.
“Kami baru sebatas meminta keterangan kepada para wakil rakyat tersebut, guna mengumpulkan barang bukti keterangan (pulbaket) kalau-kalau perjalanan dinas mereka tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (ant/rio)
Discussion about this post