KALAMANTHANA, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Alexius Akim meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menalangi terlebih dahulu dana bantuan operasional sekolah sampai proses pencairan dana tersebut selesai.
“Kita tahu kalau dana BOS ini sangat dibutuhkan oleh sekolah, untuk itu diharapkan Pemkab/Pemkot bisa mengatasi dulu hal ini, sampai semuanya bisa dicairkan. Karena kalau dipaksakan untuk mencairkan dana BOS itu sekarang, akan banyak kepala sekolah yang terjerat kasus hukum,” kata Akim di Pontianak, Jumat (22/7/2016).
Dia menjelaskan, hingga kini Pemprov Kalbar masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran dana BOS tersebut. Namun berdasarkan hasil rapat terakhir, pencairannya dimungkinkan dalam waktu dekat. “Saat di Jakarta, kami meminta kepada Mendagri agar mengeluarkan terserah apakah bentuknya sepucuk surat atau lainnya yang penting ada dasar kami untuk menyalurkan BOS itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pada rapat bersama bersama kemari, Dirjen Keuangan Kemendagri sudah menyusun surat. Dirjen menyatakan. andaikan Mendagri tidak sempat tanda tangan, maka Dirjen siap tandatangan.
“Artinya barang itu akan segera, cuma belum dapat dipastikan kapan. Uangnya sudah siap, begitu Dirjen atau Menteri teken, setengah jam berikutnya sudah cair,” katanya.
Pemprov Kalbar, kata Akim, belum berani menyalurkan BOS, lantaran harus sesuai Permendagri 62/2011. Sementara Permendagri itu sudah dicabut. “Jadi kita tidak ada payung hukum, tidak berani kita menyalurkannya,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post