KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua pentolan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah menyeberang ke Partai Amanat Nasional (PAN). Bagaimana pengaruhnya? Tak ada. “Kecil sekali,” kata politisi PDIP Freddy Ering.
Dua politisi PDIP yang menyeberang itu adalah Ahmad Diran dan Darwan Ali. Keduanya bahkan langsung mendapat posisi terhormat di PAN. Diran, pria yang dua kali diantarkan PDIP menjadi Wakil Gubernur Kalteng mendampingi Teras Narang itu, menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, sementara Darwan yang mantan Bupati Seruyan menduduki posisi Ketua DPW PAN Kalteng.
Freddy Ering, salah satu politisi kunci PDIP Kalteng, menyebut pihaknya tak mempersoalkan hengkangnya Diran dan Darwan. “Keduanya sudah mengundurkan diri, pensiun dari keanggotaan PDIP sejak berakhirnya masa jabatan mereka di pemerintahan. Kami di DPD PDIP justru bangga dan berterima kasih mereka masih diperlukan di PAN,” katanya di Palangka Raya, Senin (25/7/2016).
Freddy mengatakan bergabungnya Diran dan Darwan ke PAN tidak terlalu berpengaruh terhadap perkembangan maupun kontribusi PDIP terhadap kemajuan provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai itu.
“Mengenai pengaruhnya bagi PDIP, saya kira kecil sekali. apalagi keduanya sudah tidak lagi di pemerintahan. Dan yang pasti, PDIP tidak bergantung pada figur atau orang per orang,” tegasnya.
Pria yang juga Anggota DPRD Kalteng ini mengatakan kemenangan PDIP di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini, dalam berbagai event Pemilu nasional, termasuk di Kalteng, bukan karena figur tertentu.
PDIP di Kalteng memiliki pemilih tradisional yang cukup besar dan sangat militan. Di mana para kader maupun simpatisan PDIP sama sekali tidak perduli terhadap orang per orang melainkan kontribusinya terhadap kemajuan pembangunan.
“Keunggulan PDiP yang membedakan dengan partai lain adalah soliditas partai, komitmen partai wong cilik, partai nasionalis kebangsaan serta konsisten dengan ajaran Bung Karno, dalam melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945,” tambah Freddy. (ant/rio)
Discussion about this post