KALAMANTHANA, Buntok – Perilaku bejat yang dilakukan oleh seorang pria yang bernama KA alias Nuwey(40), warga Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Teganya dia menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14) yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Jajaran Polsek Dusun Selatan dengan sigap mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. “Kita telah berhasil mengamankan pelaku, sekitar jam 04.00 subuh tadi, usai mendapatkan laporan dari tante korban,” kata Kapolres Barsel AKBP. Yussak Angga melalui Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo kepada KALAMANTHANA, Rabu (27/7/2016).
Dijelaskannya, bahwa tante korban melaporkan pelaku usai mendengar pengakuan dari sang korban, yang sering kali disetubuhi pelaku. Setelah mendengar pengakuan tersebut, sang tantepun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dusun Selatan.
Menurut AKP Try Prasetyo, setelah pelaku diamankan, ia juga mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, yang dilakukan didalam rumah pondoknya. Pelaku mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak dua pekan lalu, 11 Juli 2016, pada waktu sekitar 05.30 pagi, saat sang istri lagi membersihkan ikan ke sungai.
“Pada saat itu sang korban masih tertidur lelap, pelaku langsung melakukan aksinya. Korban berusaha melawan, namun diancam pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan sang pelaku di Mapolsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak UU RI no.22 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (fik)
Discussion about this post