KALAMANTHANA, Penajam – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana pada Agustus 2016 menaikkan tarif pelayanan. Kenaikannya variatif, mulai dari 10 hingga 30 persen dari tarif yang berlaku sekarang.
“Kenaikan tarif layanan di RSUD itu untuk menyesuaikan tarif lama yang belum pernah berubah sejak 2006,” kata Direktur RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat, saat dihubungi di Penajam, Sabtu (30/7/2016).
Pemberlakukan tarif baru RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, tinggal menunggu surat keputusan dari kepala daerah.
Besaran kenaikan tarif pelayanan RSUD tersebut menurut Grace Makisurat, bervariasi mulai dari 10 persen hingga 30 persen..
Kendati mengalami kenaikan, ia memastikan tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat, karena kenaikan tarif tersebut mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan.
Kenaikan tarif pelayanan RSUD lanjut Grace Makisurat, untuk menutupi biaya perawatan pasien yang tidak ditanggung Badan Peyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Selain itu, kenikan tarif itu tambahnya, juga untuk menanggung biaya perawatan pasien yang tidak diketahui asal usulnya, seperti orang terlantar dan tidak memiliki kelengkapan admnistrasi. (ant/rio)
Discussion about this post