KALAMANTHANA, Buntok – Demi menyuarakan program pemerintah terkait tax amnesty, KP2KP Buntok mensosialiasikan program pengampunan pajak itu dengan membagi-bagikan brosur tax amnesty sambil jalan-jalan santai di pagi minggu hari.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Barito Selatan dapat mengetahui amnesti pajak dan dapat memanfaatkannya hingga 31 Maret 2017.
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Dengan amnesti pajak diharapkan wajib pajak di Barito Selatan yang belum melaporkan hartanya secara benar dapat mengikuti program ini agar terhindar dari sanksi yang memberatkan apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan.
Kepala KP2KP Buntok Muhammad Rafie menambahkan, sosialisasi seperti ini lebih mengena ke seluruh lapisan masyarakat, karena yang dibidik dalam amnesti pajak, selain wajib pajak yang telah memiliki NPWP, juga wajib pajak yang belum memilikinya. Kegiatan ini merupakan pembuka untuk mensosialisasikan amnesti pajak di wilayah Barito Selatan
“Kita akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder di Barito Selatan untuk mensukseskan tax amnesty,” kata Rafie.
Permohonan amnesti pajak dapat di sampaikan ke KPP Pratama terdekat dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KP2KP Buntok. (yat)
Discussion about this post