KALAMANTHANA, Singkawang – Wali Kota Singkawang, Awang Ishak meminta bukti batas wilayah Singkawang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai dasar bagi untuk mengambil kebijakan terkait batas wilayah.
“Sampai saat ini, saya belum menandatangani draf tapal batas antara Singkawang dan Bengkayang yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalbar, karena saya tidak mau merugikan rakyat saya. Makanya saya minta bukti-bukti batas wilayah agar kita ada pegangan kuat dalam membuat suatu kebijakan,” kata Awang di Singkawang, Selasa (2/8/2016).
Menurutnya, sebuah pemerintahan meskipun pada masa lalu yang diampuni kolonial sudah barang tentu ada bukti salah satunya surat tanah. “Lantas, surat itu ada dimana? Misalnya di Kecamatan 17. Kenapa surat itu bisa berpindah di Bengkayang. Nanti tanah diserobot orang atau perusahaan macam mana,” katanya setengah bertanya.
Dia menambahkan, sebelum ditandatanganinya draf tapal batas itu, dia akan berupaya untuk mempertanyakannya kepada masyarakat. Salah satunya bukti batas-batas wilayah Singkawang.
Secara terpisah, Kepala Seksi Perbatasan Pemerintah Kota Singkawang, Fitriady membenarkan, Pemkot Singkawang telah menunda penandatanganan draf dari Pemprov Kalbar terkait tapal batas wilayah antara Pemkot Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang.
“Belum kita tandatangani draf itu karena yang diajukan gubernur tidak sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kota Singkawang,” katanya.
Fitriady berharap, agar Pemprov Kalbar kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah perbatasan. “Karena warga Singkawang yang berada di wilayah perbatasan dengan Singkawang (khususnya warga Sagatani), meminta agar batas-batas Kota Singkawang dikembalikan sesuai dengan batas alam yang diakui oleh masyarakat,” ujarnya.
Sehingga ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang ribut terkait dengan tapal batas ini, khususnya yang ada di masing-masing perbatasan. (ant/rio)
Discussion about this post