KALAMANTHANA, Buntok – Proses pencarian keadilan terhadap anggota DPRD Barito Selatan, Alimin Jamhuri, memasuki babak baru. Besok (Jumat, 5/8/2016), dia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Luhur Istighfar, menyatakan pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk kasus tersebut. Alimin, seperti diketahui, tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dengan sangkaan perbuatan pidana pemerasan.
Sebelumnya berkas tuntutan terhadap tersangka ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yushar kepada Panitera Muda Bidang Tipikor (Panmud Tipikor), Rabiatul Adawiah. “Pelimpahan berkas tuntutan terhadap AJ ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu, akhirnya dapat disidangkan besok,” ungkap Luhur kepada KALAMANTHANA, Kamis (4/8/2016) di Buntok.
Perlu di ketahui, Alimin ditangkap dalam OTT pada 8 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wib di Hotel Berkat Doa Buntok, hotel milik ayahnya sendiri. Dia disangka menerima uang hasil melakukan pemerasan terhadap Kadis PU Buntok Silas sebesar Rp100 juta.
Kronologis kejadian ini berawal saat terdakwa meminta kepada Silas agar korban memberikan pekerjaan sejumlah proyek. Saat itu terdakwa meminta proyek yang bernilai sebesar Rp12,5 miliar atau diganti dengan uang komisi sebesar Rp600 juta.
Namun permintaan ini ditolak Silas dengan alasan bahwa sudah ada pejabat PU yang ditugaskan di bagian proyek.Tidak puas dengan jawaban korban, terdakwa tetap memaksa korban untuk memebrikan terdakwa proyek. Ujung-ujungnya kemudian terdakwa meminta agar korban memberikan sejumlah uang sebagai ganti dari proyek yang tidak dapat diberikan tersebut.
Karena sering ditelepon dan korban merasa diperas oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Buntok. Mendapat laporan ini, Kejari Buntok kemudian menyusun penangkapan terdakwa dalam OTT dan berhasil menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti berupa uang tunai. (yat)
Discussion about this post