KALAMANTHANA, Kandangan – Kegiatan patroli monitoring yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat berada di terminal singgah di kota setempat.
“Pemuda itu diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam di dalam tasnya saat dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Selasa (9/8/2016).
Dia mengatakan, pemuda tersebut awalnya mencurigakan saat berada di terminal singgah pada Kamis (4/8) sore, sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah diringkus dan diinterograsi diketahui bernama Lani (26) warga Dusun Bintangai, Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalsel.
“Barang bukti yang dibawa pelaku usai dilakukan pemeriksaan diketahui berjenis pisau dan tidak memiliki surat izin membawa senjata tajam,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Hulu Sungai Selatan, akan terus melakukan patroli kewilayahan dan monitoring terhadap tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kriminalitas dan tindak pidana.
“Siapapun orangnya apabila melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya. (ant/rio)
Discussion about this post