KALAMANTHANA, Kandangan – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diketahui sebagai spesialis di tempat ibadah.
“Dua pelaku itu sudah menjadi target operasi kami dan mereka sering kali melakukan aksi curanmor di tempat ibadah,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Rabu (10/8/2016).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Sabtu (6/8) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.
Dua pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Tajab Rianto alias Tajab alias Jawa (42) warga Jalan Teratai Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya dan Saprudin alias Udin Bancing (36) warga jalan Teratai Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dikatakannya, dari hasil interograsi kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana curanmor di antaranya di Masjid Al Ahdal Sungai Raya, mencuri satu unit sepeda motor Mio warna biru. Kemudian, aksi berikutnya di jalan A Yani Tibung Raya di mana berhasil membawaa lari satu unit sepeda motor Mio warna hitam.
Merasa terus berhasil, kedua pelaku kembali beraksi di Masjid Loklua di mana mereka mengambil satu unit sepeda motor Jupiter Z. Aksi berikutnya dilakukan di Masjid Parincahan mereka juga berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Kharisma.
Kasubag Humas juga mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya pada saat pemilik sepeda motor sedang melaksanakan salat di masjid atau musala.
Adapun alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor itu mengunakan kunci T dan aksi tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada tempat kejadian lainnya dan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan.
“Sementara untuk dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di daerah pegunungan Desa Bancing, Kabupaten Banjar, telah diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Polres Hulu Sungai Selatan mengimbau bagi warga yang menjadi korban curanmor di beberapa masjid/musala bisa melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum terhadap kedua pelaku spesialis tempat ibadah yang meresahkan itu. (ant/rio)
Discussion about this post