KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap LCK (49) warga Kuala Pembuang yang diduga bertindak sebagai penjual minuman keras jenis arak putih.
“Dalam penangkapan tersebut kami menyita sedikitnya 12 botol arak dan 25 botol minuman keras berbagai merek lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Rabu (10/8/2016).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan belum lama ini setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas menjual arak yang dilakukan LCK di toko miliknya di Jalan Diponegoro Kuala Pembuang.
“Berdasarkan keterangan itu petugas kemudian melakukan pengintaian. Begitu ada seorang pemuda keluar dari toko yang diduga sebagai pembeli langsung kita panggil dan geledah, ternyata dalam baju pemuda itu ada arak,” katanya.
Setelah mendapatkan keterangan dari salah satu pembeli tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di toko yang menjual alat-alat olahraga milik LCK. Hasilnya petugas menemukan minuman keras berbagai merek, belasan di antaranya merupakan minuman keras jenis arak putih.
Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penjual arak tersebut akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Untuk memberatkan tuntutan terhadap pelaku, penyidik juga sedang membawa arak putih hasil sitaan untuk di uji laboratorium ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar diketahui gambaran kandungan dan bahaya arak oplosan yang dijual LCK apabila dikonsumsi manusia.
“LCK ini sudah beberapa kali ditangkap karena kasus yang sama, kali ini kita akan berupaya untuk membuat pelaku jera,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post