KALAMANTHANA, Kandangan – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda dalam keadaan mabuk minuman keras dengan membawa senjata tajam yang tersimpan di dalam kantong celananya.
“Pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Sabtu (13/8/2016).
Dia juga mengatakan, pelaku pembawa senjata tajam dalam kondisi mabuk itu diketahui bernama M Nurdin (20) warga Desa Pangambau Luar Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan dilakukan saat Piket Reskrim dan Piket SPK Polres Hulu Sungai Selatan, melakukan razia pada Senin (8/8) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. “Muhammad Nurdin itu ditangkap saat berada di warung yang berlokasi di Desa Kambang Basar Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ucapnya.
Kasubag Humas mengatakan, awal mula penangkapan itu saat anggota Reskrim dan SPK yang sedang piket melaksanakan razia rutin. Saat melintas di kawasan warung malam petugas melihat pelaku dalam keadaan mabuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan terdapat satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang sedang razia itu dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ant/rio)
Discussion about this post