KALAMANTHANA, Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menilai manajemen masakapai “Air Born” yang melayani rute penerbangan Pulau Nunukan-Long Bawan Kecamatan Krayan telah melanggar nota kesepahaman bersama (MoU).
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan Petrus Kanisius di Nunukan, Minggu (14/8/2016) membenarkan adanya pembatalan penerbangan ke wilayah perbatasan RI-Malaysia tersebut karena permasalahan maskapai “Air Born” sedang trouble pada bagian mesin.
Hal itu dikemukakan, kata dia, setelah mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengelola maskapai pemenang lelang subsidi ongkos angkut (SOA) penerbangan Bandara Nunukan menuju Bandara Long Bawan yang berbatasan dengan Negeri Sarawak, Malaysia itu.
Ia menerangkan, maskapai “Air Born” yang memenangkan penerbangan rute tersebut dengan anggaran APBD 2016 sebesar Rp6 miliar untuk 19 seat atau lebih banyak daripada penerbangan menggunakan maspakai Susi Air pada tahun sebelumnya.
Kemudian sesuai kesepakatan sebelumnya, maskapai “Air Born” memiliki empat armada, namun hanya yang beroperasi melayani penerbangan Nunukan-Krayan sedangkan tiga armada lainnya dikontrak pada penerbangan lainnya.
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan maskapai itu dengan tidak melayani penerbangan sesuai kesepakatan maka Pemkab Nunukan mempertimbangkan tidak membayar keseluruhan dari nilai kontrak tetapi disesuaikan dengan jumlah penerbangan yang dilakukannya.
“Pemkab (Nunukan) pastinya tidak bisa membayar seluruhnya nilai kontrak karena tidak melayani penumpang sejak dua pekan ini yang menyebabkan banyak penumpang dari Krayan menuju Nunukan maupun sebaliknya yang terlantar,” kata Petrus Kanisius. (ant/rio)
Discussion about this post