KALAMANTHANA, Penajam – Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah di Kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, pada 2011.
“Saat ini masih melakukan tahap penyidikan, jadi belum bisa disampaikan ke publik tunggu hasil penyidikan itu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung di Penajam, Kamis (18/8/2016).
Ia mengatakan penyidik akan memanggil secara bertahap sejumlah saksi, sehingga berapa tersangka baru masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Setelah masuk tahapan penuntutan, baru kami bisa sampaikan ke publik, siapa saja tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu,” ujar Zullikar.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melanjutkan penyidikan kasus dugaan pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah dan telah melakukan pemanggilan beberapa orang yang terlibat, namun statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan adanya tersangka baru dalam pengadaan lahan rumah murah itu, maka jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat bertambah.
Saat ini, penyidik Kejari Penajam Paser Utara melanjutkan pemeriksaan terhadap Hmn (mantan Kepala Bagian Pemerintahan), AR (Kepala Bagian Perlengkapan), dan Abr. Namun, penyidikan terhadap Abr (mantan Lurah Nipah-nipah) tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat atau mengalami gangguan pendengaran.
Sebelumnya, Kejari Penajam telah menetapkan lima pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sebagai tersangka, di antaranya pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat dan satu makelar tanah pada kasus pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar tersebut. (ant/rio)
Discussion about this post