KALAMANTHANA, Kotabaru – Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, menciduk seorang perempuan berinisial Mn yang menyimpan dua paket serbuk yang diduga sabu-sabu seberat 7,67 gram.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo di Kotabaru, Kamis (18/8/2016), mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Raya Tanjung Serdang, Pulaulaut Utara, Kotabaru.
“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yang merupakan warga Pulaulaut Utara itu sebuah sepeda motor Mio DA 6498 GS warna hijau, satu tas levis dan satu buah telepon genggam merk Samsung warna hitam,” katanya.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Tanjung Serdang. Sat Narkoba lngsung menurunkan sejumlah petugas ke lokasi, dan setelah beberapa saat menunggu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang perempuan yang melintas.
Tidak membuang-buang waktu petugas langsung mendekatinya dan menggeledah tas levis yang dibawanya dan ditemukan dua paket serbuk yang diduga sabu-sabu dibungkus kertas tisu. “Pelaku dan barang bukti kini di Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, Sat Narkoba Kotabaru pada 22 Juli menangkap seorang lelaki berinisial An (40) warga Pulaulaut Utara dengan barang bukti 1.000 butir obat carnophen/Zenith. Selain itu pada 24 Juli Sat Narkoba juga mengamankan tersangka berinisial Ap (36) warga Pulaulaut Utara dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu seberat 7,12 gram.
Dari 15 paket sabu-sabu tersebut terdiri dari lima paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu per paket, tujuh paket sabu-sabu seharga Rp1 juta per paket, dan tiga paket sabu-sabu seharga Rp2,2 juta per paket.
Keberhasilan menangkap tersangka tersebut juiga berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Kotabaru. Para tersangka kini menjalani proses lebih lanjut di Polres Kotabaru. (ant/rio)
Discussion about this post