KALAMANTHANA, Amuntai – Beda dengan kebanyakan daerah lain, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, justru akan menambah dinas setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang SOTK itu.
Sebelum ini, jumlah dinas di HSU hanya 13 dinas. Tapi, dengan peraturan yang baru, jumlahnya akan membengkak menjadi 19 dinas. Sebaliknya, jumlah badan yang sebelumnya delapan, diusulkan hanya menjadi empat badan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, Jumat (26/8/2016) mengatakan, penambahan jumlah dinas tersebut, setelah Pemkab HSU mengubah perangkat daerah yang dimilikinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang diharapkan selesai 19 Desember 2016.
“Melalui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ke DPRD HSU dicantumkan sebanyak 19 dinas dan 4 badan, sebagian merupakan dinas baru dan sebagian diubah namanya dan digabungkan,” kata Husairi.
Menurut Husairi, jumlah dinas yang semula 13, bertambah menjadi 19 dinas, sedang jumlah badan yang semula 8 diusulkan menjadi 4 badan. Beberapa badan dialihkan bidang kerjanya menjadi dinas baru.
Ada juga dinas yang diubah menjadi badan, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah tipe A. Beberapa badan dihapus seperti Badan Penyuluhan Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Bidang tugas dan kerja dari badan atau dinas yang dihapus tersebut, tambah dia, dialihkan menjadi bidang tugas badan atau dinas lainnya.
Beberapa badan juga diubah menjadi dinas, seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Husairi memaparkan, dinas yang baru dibentuk seperti Dinas Komunikasi dan Informatika semula bergabung dengan Dinas Perhubungan, dipisahkan dan berdiri sendiri. Demikian pula Dinas Pangan diusulkan dibentuk sendiri dikeluarkan dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi diubah menjadi Dinas Sosial. Sedangkan bidang ketenagakerjaan dimasukan pada Dinas Penanaman modal, pelayanan satu pintu dan tenaga kerja yang juga dinas baru.
Selanjutnya, Dinas Perikanan juga berdiri sendiri setelah selama ini menjadi bagian dari Dinas Perikanan dan Peternakan, bidang peternakan kemungkinan dimasukan pada bidang tugas di Dinas Pertanian.
Dinas baru lainnya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggantikan bidang tugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). Dinas Pekerjaan Umum juga diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura diubah menjadi Dinas Pertanian, sedang masalah pangan dibentuk Dinas Pangan.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditambah dengan bidang kerja pemadam kebakaran menjadi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Badan terdiri dari empat badan, dua badan tetap pada nama yang sama yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Sedang dua badan diubah namanya yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diubah menjadi Badan Perencanaan, penelitian dan pengembangan. Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Husairi mengatakan perubahan nama perangkat daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 berlaku sejak 19 Juni 2016 Pemerintah daerah harus menyelesaikan pembentukan perangkat daerah ini paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan. (ant/rio)
Discussion about this post