KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sungguh keterlaluan ulah MA (37). Selain membakar rumah BA, pria berusia 37 tahun ini bahkan berkali-kali mencicipi tubuh BA, gadis di bawah umur yang baru sekolah di tingkat SMP itu.
MA ditangkap petugas Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka pelaku pembakaran terhadap tujuh unit rumah, termasuk salah satu rumah yang dihuni BA. “Pelaku MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu warga Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Minggu (28/8/2016).
Selain ditangkap karena diduga membakar rumah warga, MA juga ditangkap karena diduga telah menyetubuhi BA. Kejahatan yang dia lakukan berlipat ganda karena MA adalah masih merupakan anak di bawah umur.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, selama empat bulan berkenalan, MA sudah menyetubuhi BA yang masih duduk di bangku SMP 10 kali. Terakhir dia lakukan malam sebelum kejadian pembakaran.
Karena itu, MA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara untuk pembakaran, kemudian untuk persetubuhan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman 15 tahun penjara.
Soal pembakaran, mantan Kapolsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan itu menjelaskan, MA melakukannya karena merasa kesal dengan BA, teman perempuan pelaku yang tidak kunjung pulang pada malam kejadian Sabtu (13/8).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebelum kejadian terbakarnya rumah, tersangka sempat mengirimkan pesan singkat melalui SMS ke telepon seluler BA yang berisi ancaman membakar rumah dengan bensin apabila BA tidak segera pulang. Malam itu, BA memang sedang menonton hiburan musik.
“Ditunggu lama tidak pulang, akhirnya tersangka membuang puntung ke dapur rumah BA yang berisi tumpukan barang mudah terbakar seperti tumpukan kertas dan gas elpiji. Lalu kurang lebih satu jam kemudian rumah BA terbakar dan mengenai enam rumah warga lainnya,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post