Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Perda Kotim ‘Kudet’, Pilkades Terpaksa Ditunda

29 Agustus 2016 - 20:30
0

KALAMANTHANA, Sampit – Pemilihan kepala desa (pilkades)serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diputuskan ditunda hingga Maret 2017 nanti karena imbas panjangnya pembahasan peraturan teknis. Salah satu sebabnya, karena Perda kurang update alias kudet.

“Kita tidak bisa memaksakan tahun ini karena semua tahapan harus terpenuhi. Jangan sampai pilkades kita cacat hukum dan banyak gugatan,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli didampingi Ketua Badan Legislasi, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin (29/8/2016).

Pilkades serentak 77 desa awalnya dijadwalkan dilaksanakan Oktober 2015. Namun pembahasan peraturan daerah cukup alot sehingga tidak memungkinkan lagi seluruh tahapan dijalankan sepenuhnya dalam tahun ini.

Peraturan daerah yang adapun beberapa poin di dalamnya harus revisi. Salah satunya terkait syarat minimal bakal calon kepala desa adalah setingkat SMP, padahal dalam undang-undang disebutkan syarat pendidikan terendah adalah setingkat SMA.

Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi saat rapat kerja dan sosialisasi pilkades yang dihadiri 387 kepala desa dan camat, mengatakan, peraturan daerah harus direvisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang. Dia mengakui pilkades serentak tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini.

“Setelah saya baca Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 50 ayat 1, ternyata memang jelas bahwa minimal calon harus berpendidikan SMA. Tadinya kita menetapkan minimal SMP itu maksudnya untuk mengakomodir kalau ada calon yang lulusan SMP, ternyata aturan tidak membolehkan lagi. Mulai kepala desa hingga ketua RT minimal berpendidikan SMA,” kata Supian.

Dia berharap revisi peraturan daerah dan peraturan bupati tidak ada halangan karena tahapan pilkades ditargetkan dimulai Oktober nanti. Pemerintah daerah mengalokasikan dana Rp6,4 miliar, namun karena pelaksanaannya ditunda 2017 maka penggunaan anggaran akan disesuaikan.

Dari 168 desa yang ada di Kotawaringin Timur, sebanyak 77 desa yang akan menggelar pilkades. Namun dengan penundaan ini, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotawaringin Timur, Redy Setiawan mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi kembali kemungkinan akan bertambahnya desa yang menggelar pilkades imbas penundaan pilkades serentak.

“Ini tentu juga akan berkaitan dengan pembiayaan. Kalau ada kepala desa yang berakhir masa jabatannya menjelang pilkades nanti maka akan diikutkan dalam pilkades serentak,” kata Redy.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pihak kecamatan dan aparatur desa. Mereka diharapkan sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait kebutuhan pilkades nanti. (ant/rio)

Tags: kotawaringin timurpilkadessupian hadi
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Pemkab Kapuas Wajibkan Pembayaran Pajak PBB-P2 Non Tunai bagi Pejabat Struktural

Pemkab Kapuas Wajibkan Pembayaran Pajak PBB-P2 Non Tunai bagi Pejabat Struktural

4 Juli 2025 - 10:42
Bapenda Kapuas Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda Kapuas Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

4 Juli 2025 - 10:08
Lomba Kampung Bersinar, PKK Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Lomba Kampung Bersinar, PKK Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

3 Juli 2025 - 15:24
Zonasi Dikeluhkan, DPRD Minta Dinas Pendidikan Lebih Transparan dalam PPDB

Zonasi Dikeluhkan, DPRD Minta Dinas Pendidikan Lebih Transparan dalam PPDB

3 Juli 2025 - 15:15
Next Post
Kemana Saja Dana Desa Kaltim Rp540 Miliar Mengalirnya?

Pemkab PPU, Jangan Potong Dana Desa dari APBD

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID