KALAMANTHANA, Sambas – Kejaksaan Negeri Sambas menahan satu pelaku dugaan korupsi Bangunan BLKI Kabupaten Sambas yang dibangun sejak 2007 lalu dan terduga adalah mantan sekretaris di salah satu dinas.
“Terduga sudah ditahan Kejaksaan Negeri Sambas dan saat ini dititipkan di Rutan Pontianak terkait kasus tersebut,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas, Pramono Budi Santoso di Sambas, Selasa (6/9/2016).
Ia menambahkan bukan hanya mantan sekretasis dinas tersebut saja yang diamankan, namun dua orang lainnya yakni direktur disebuah PT yang menjadi rekanan dalam perencanaan pembangunan BLK dan tersangka lainnya yang diduga dengan meminjam PT mengerjakan perencanaan pembangunan BLK tersebut.
“Pejabat yang merupakan sekretaris dengan inisial K ini diduga selama tiga tahun sejak 2007 selalu terlibat dalam pembangunan BLK meski dengan peran yang berganti-ganti,” kata dia.
Pramono menagatakan pada tahun anggaran 2007 K sebagai ketua panitia pengadaan pekerjaan perencanaan dan pada 2008 K menjadi Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Dijelaskannya K sebagai ketua panitia pengadaan fisik Tahun Anggaran 2009 yakni untuk pengerjaan lantai, dinding dan atap dalam pembangunan BLK yang dimulai pada TA 2007, yakni tahap perencanaan yang saat itu dengan nilai kontrak Rp292 juta.
Pada TA 2008 struktur dengan nilai kontrak Rp899 juta ditambah pengawasan Rp35 juta. Kemudian pada TA 2009 yakni pembangunan fisik lantai dengan nilai kontrak Rp266 juta, dinding Rp266 juta, atap Rp499 juta ditambah pengawasan Rp34 juta.
Pada tahun anggaran 2010, sempat berhenti atau tidak ada pekerjaan. Dan kemudian dimulai kembali pada TA 2011 yakni proyek lanjutan pembangunan BLK senilai Rp906 juta, kemudian perbaikan Rp34 juta, namun K tidak terlibat dalam pelaksanaan 2011.
“K ini pada 2007 menjadi salah satu staf di sebuah dinas, kemudian pindah ke dinas lain. Meski demikian, selama tiga tahun sejak 2007 hingga 2009 ia masih terlibat dalam pembangunan BLK,” kata dia.
Menurutnya kejaksaan hingga kini sudah memintai keterangan terhadap 23 saksi dan ditambah lagi dengan barang bukti yang dianggap sudah cukup dari ketiganya sesuai peranannya masing-masing sehingga dilakukan penahanan. (ant/rio)
Discussion about this post