KALAMANTHANA, Pontianak – Jangan lagi membantah banyaknya warga Tiongkok yang secara ilegal berada di wilayah Indonesia. Bukti teranyar muncul di Kalimantan Barat.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 48 orang warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok karena masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
“Sebagian di antara mereka yang diamankan itu pada hari Rabu (31/8),” kata Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Ardian Setiawan di Pontianak, Rabu (7/9/2016).
Mereka diamankan berawal dari pencegatan terhadap 27 WN RRT di Bandara Rahadi Usman Ketapang karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti paspor, dan “overstay” selama 6 hari untuk izin tinggal.
Timpora mendapatkan informasi kembali dari masyarakat kalau ada lagi sekitar 10 WNA yang tinggal di rumah penduduk Kampung Sampit. Mendapat informasi itu, kata Ardian, Timpora langsung menuju TKP dan mengamankan mereka.
Keesokan harinya, Kamis (1/9), Timpora mengamankan kembali tujuh WNA dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW, kemudian mengamankan empat WNA di Hotel Brenton Ketapang. Pada hari Kamis (1/9), Timpora mengamankan 11 WN RRT. Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor.
Saat ini, kata dia, ke-48 WN RTT tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak hanya kepada WNA tersebut, tetapi juga kepada para penjamin dan sponsor WNA tersebut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Bambang Widodo mengimbau para penjamin, sponsor, atau perusahaan agar mendatangkan orang asing ke Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, untuk mengurus izin keimigrasian, saat ini makin mudah sehingga tidak ada alasan lagi untuk mendatangkan WNA secara ilegal.
Timpora tersebut terdiri atas jajaran Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Badan Intelijen Negara Kalbar, aparat kepolisian, kejaksaan, jajaran pemerintah daerah, ketenagakerjaan, dan TNI. (ant/rio)
Discussion about this post