KALAMANTHANA, Muara Teweh – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Barito Utara terus bergulir. Kali ini, hal tersebut terjadi di perusahaan tambang batu bara PT Antar Mas Gemilang (AMG).
Belasan karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. “Kedatangan kami ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini agar bisa memfasilitasi para karyawan yang kena PHK untuk menuntut hak-hak para karyawan yang kena PHK,” kata salah seorang karyawan PT AMG yang terkena PHK, Lindo Manurung di Muara Teweh, Rabu (7/9/2016).
Menurut dia, kedatangan karyawan ini sehubungan dengan adanya PHK oleh perusahaan AMG yang beroperasi di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pihak perusahaan, menurut mereka, dalam melakukan PHK belum memberikan hak-hak mereka sebagai karyawan. Sampai saat ini pihak subkontraktor dari PT AMG belum ada melakukan penyelesaian terhadap hak-hak para karyawan yang terkena PHK.
“Ini untuk kedua kalinya kami mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kami berharap Dinas Sosial bisa membantu para karyawan yang di PHK untuk mendapatkan hak-hak karyawan yang selama ini belum diberikan. Padahal banyak karyawan yang masa kerjanya sudah melebihi lima tahun,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post