KALAMANTHANA, Jakarta – Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp7 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP kerugiannya Rp7 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Tersangka dugaan korupsi itu, Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri, Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Kejagung telah menahan Aidil Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dari Kamis (15/9) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Kapuspenkum menjelaskan dasar penahanan itu dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Ketiganya sudah ditahan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui besaran kerugian keuangan negara. “Ditunggu saja, penyidikannya masih berlangsung,” katanya.
Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 “jemput bola” memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim.
Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post