KALAMANTHANA, Tanjung Selor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan mengamankan seorang perempuan yang diduga pengguna sabu-sabu dan mengamankan barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut atas kasus tersebut.
Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melalui Pejabat Kasubag Humas Aiptu Tutut Murdayanto di Tanjur Selor, Selasa (20/9/2016), mengatakan perempuan berusia 40 tahun dengan status janda itu berinisial Yul.
Ia menjelaskan Yul diamankan polisi dari tempat indekos miliknya di Jalan Jelarai Tanjur Selor pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB. “Saat itu Yul tak sendiri, tapi dia bersama kekasihnya yang berinisial Des (32) dan sepupunya yang beinisial Lia (25),” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi melibatkan dua warga setempat untuk mendobrak pintu indekos tersebut.
Setelah pintu kamar indekos berhasil didobrak, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket narkoba yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuataannya, Yul diancam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I. “Pemilik barang itu Yul ini, sedangkan Des dan Lia hanya direhab saja,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post