KALAMANTHANA, Sampit – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, menegaskan kasus dugaan korupsi dana bansos Dewan Adak Dayak setempat dengan tersangka Ketua DAD, Hamidhan IJ Biring sudah P21. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Kini, menurutnya, Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik Polres Kotawaringin Timur. “Setelah diserahkan kepada kami, baru sepenuhnya kewenangan pada Kejaksaan. Sesegera mungkin kami akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” katanya.
Pernyataan itu dia sampaikan saat menerima puluhan demonstran yang menyatakan sikap dan harapan mereka terhadap kasus Hamidhan. Mereka menginginkan penuntasan proses hukum tersebut.
“Demo damai ini untuk mempertanyakan secara langsung proses hukum yang menimpa Ketua DAD, dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Kotim. Kami mempertanyakan proses hukumnya seperti apa dan sudah sampai mana,” kata Wakil Ketua DAD Kotawaringin Timur Untung Rambang di Sampit, Rabu (21/9/2016).
Sebagian besar warga yang berdemo adalah pengurus DAD dan anggota DAD dan mereka diterima Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi. Saat dialog, turut hadir Ketua DPRD Jhon Krisli, Kabag Ops Polres AKP Muhammad Ali Akbar dan Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Putu Sudarsana.
Para pendemo menyampaikan pernyataan sikap dan harapan mereka terkait kasus dugaan korupsi itu. Untung mengatakan masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan mendukung penegak hukum bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga masalah ini menjadi jelas.
“Dampak kasus ini di tubuh DAD sangat luar biasa. Penyaluran dana hibah sebagai pembiayaan yang diberikan pemerintah daerah kini dihentikan. Personal di tubuh DAD juga jadi tidak harmonis,” kata Untung diiyakan pengurus DAD lainnya.
Wahyudi menyebutkan, terkait soal penahanan atau tidaknya tersangka yang sempat dipertanyakan, pihaknya akan mempertimbangkan. “Sebab, jika salah bergerak, kami bisa dipraperadilankan,” katanya.
Wahyudi menegaskan pihaknya menugaskan lima jaksa menangani kasus ini. Kejaksaan akan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menangani setiap perkara. (ant/akm)
Discussion about this post