KALAMANTHANA, Sampit – Sekitar 30 warga melakukan demonstrasi damai mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menuntaskan proses hukum dugaan korupsi dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.
“Demo damai ini untuk mempertanyakan secara langsung proses hukum yang menimpa Ketua DAD, dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Kotim. Kami mempertanyakan proses hukumnya seperti apa dan sudah sampai mana,” kata Wakil Ketua DAD Kotawaringin Timur Untung Rambang di Sampit, Rabu (21.9.2016).
Sebagian besar warga yang berdemo adalah pengurus DAD dan anggota DAD dan mereka diterima Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi. Saat dialog, turut hadir Ketua DPRD Jhon Krisli, Kabag Ops Polres AKP Muhammad Ali Akbar dan Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Putu Sudarsana.
Para pendemo menyampaikan pernyataan sikap dan harapan mereka terkait kasus dugaan korupsi itu. Untung mengatakan masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan mendukung penegak hukum bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga masalah ini menjadi jelas.
“Dampak kasus ini di tubuh DAD sangat luar biasa. Penyaluran dana hibah sebagai pembiayaan yang diberikan pemerintah daerah kini dihentikan. Personal di tubuh DAD juga jadi tidak harmonis,” kata Untung diiyakan pengurus DAD lainnya.
Proses hukum kasus ini oleh Polres Kotawaringin Timur sudah berlangsung sejak 2014, namun penetapan Ketua DAD, Hamidhan IJ Biring sebagai tersangka baru dilakukan 26 April 2016.
Hamidhan disangka melakukan korupsi atas dana hibah untuk operasional DAD Kotawaringin Timur pada 2014 dengan anggaran Rp838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dan dibuatkan laporan fiktifnya. (ant/akm)
Discussion about this post