KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali berhasil meringkus dua orang budak sabu. Keduanya RK (29) dan DV (29).
Keduanya ditangkap di Jalan Simpang Pramuka I Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak lima paket, dua timbangan digital, dan sejumlah alat hisap barang terlarang tersebut.
Peristiwa penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Tugio, Rabu (21/9/2016). “Kami dapat laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan yang mencurigakan di tempat tersangka. Di sana sering keluar masuk orang-orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Petugas jajaran Satreskoba pun mulai bergerak melakukan observasi lapangan. Begitu petugas meyakini bidikannya tepat, mereka melangsung melakukan penyergapan.
Menurut Tugio, pelaku sempat melarikan diri dengan melompat melalui jendela dan lari ke hutan di belakang rumahnya. Keduanya juga sempat membuang barang bukti. Tetapi untunglah, petugas jeli dan bisa mengamankan barang bukti yang di buang tersangka
“Saat ini pelaku sudah kita gelandang ke Mapolres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (ATR)
Discussion about this post