KALAMANTHANA, Pontianak – Kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas segera bergulir ke Pengadilan Tipikor. Dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Negeri Sambas akan menyerahkan berkas ke pengadilan.
“Segera tersangka SP untuk kasus dugaan korupsi bangunan BLK Dinsosnakertrans akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Pontianak,” tegas Kasi Inter Kejari Sambas, Pramono Budi Sentosa di Sambas, Kamis (22/9/2016).
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi bangunan BLK tersebut telah menyeret tiga nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni, SP, KA, dan MN.
“Sampai saat ini kita masih belum menemukan tersangka baru tapi tidak menutup kemungkinan di fakta persidangan akan muncul tersangka lainnya,” tuturnya.
Dalam penjelasannya awal bulan ini, Pramono menyebutkan pada tahun anggaran 2007 KA sebagai ketua panitia pengadaan pekerjaan perencanaan dan pada 2008 K menjadi Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Dijelaskannya KA sebagai ketua panitia pengadaan fisik Tahun Anggaran 2009 yakni untuk pengerjaan lantai, dinding dan atap dalam pembangunan BLK yang dimulai pada TA 2007, yakni tahap perencanaan yang saat itu dengan nilai kontrak Rp292 juta.
Pada TA 2008 struktur dengan nilai kontrak Rp899 juta ditambah pengawasan Rp35 juta. Kemudian pada TA 2009 yakni pembangunan fisik lantai dengan nilai kontrak Rp266 juta, dinding Rp266 juta, atap Rp499 juta ditambah pengawasan Rp34 juta.
Pada tahun anggaran 2010, sempat berhenti atau tidak ada pekerjaan. Dan kemudian dimulai kembali pada TA 2011 yakni proyek lanjutan pembangunan BLK senilai Rp906 juta, kemudian perbaikan Rp34 juta, namun KA tidak terlibat dalam pelaksanaan 2011.
“KA ini pada 2007 menjadi salah satu staf di sebuah dinas, kemudian pindah ke dinas lain. Meski demikian, selama tiga tahun sejak 2007 hingga 2009 ia masih terlibat dalam pembangunan BLK,” kata dia. (ant/akm)
Discussion about this post