KALAMANTHANA, Jakarta – Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat bakal memiliki kepolisian resor (polres) sendiri. Dia akan terpisah dari Polres Ketapang yang selama ini menangani problematika kamtibmas di wilayah hukum tersebut.
Bakal berdirinya Polres Kayong Utara itu sesuai dengan persetujuan yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Polres Kayong Utara termasuk satu dari delapan Polres baru yang akan segera dibentuk di tanah air.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan pihaknya sebenarnya menerima usulan pembentukan 14 Polres baru dari instansi Polri. Terkait hal tersebut, Kemenpan-RB juga sudah melakukan sejumlah penilaian.
Dari penilaian tersebut, Kemenpan-RB hanya menyetujui pembentukan delapan Polres baru di daerah yang memiliki potensi konflik sosial yang cukup tinggi.
Adapun kedelapan Polres tersebut terdiri dari Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri), Polres Serang Kota (Polda Banten), Polres Lombok Utara (Polda NTB), Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku), Polres Mamberamo, (Polda Papua), Polres Kayong Utara, (Polda Kalimantan Barat), Polres Pulau Morotai (Polda Maluku Utara), dan Polres Pesawaran (Polda Lampung).
Selain itu, Kemenpan-RB juga menyetujui peningkatan status sejumlah instansi kepolisian melalui Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditujukan kepada Kapolri.
Yang pertama, menurut Menteri PAN-RB, Asman Abnur, menyetujui peningkatan status tiga Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A, antara lain Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung. Dengan kenaikan status tersebut, maka institusi tersebut harus dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sementara Wakapolda harus berpangkat Brigjen.
Selain itu ada lima polresta yang juga naik status. Tiga di antaranya yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi, harus dipimpin oleh polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes)/eselon II.b. Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKBP).
Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfaatkan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lain di luar Polri. “Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016). (ant/akm)
Discussion about this post