KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tidak ada matinya para budak narkoba di Barito Utara. Ditangkap satu, tumbuh yang lainnya. Terakhir yang digaruk jajaran Satuan Narkoba Polres Barut adalah Ubaidillah alias Ubai (36).
Ubai, pria kelahiran Banjarmasin ini, diringkus petugas Polres Barut pada Rabu (28/9/2016) siang di ruangan Karaoke Sehati, Kompleks Lokalisasi Merong, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. “Tersangka diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,39 gram dan diamankan petugas sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba, AKP Tugiyo kepada KALAMANTHANA.
Ubai adalah warga yang kerap berpindah-pindah di Barito Utara. Kini, dia tercatat beralamat di Jalan Kolam Pipit, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. Sebelumnya, dia tinggal di Jalan Akasia RT 06, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah.
Menurut Tugiyo, penangkapan Ubai berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa dan memiliki sabu-sabu. Begitu dapat info, petugas langsung mengadakan observasi.
“Kami lakukan pengamanan dan penggeledahan badan. Saat celananya akan dibuka, barang jatuh dari dalam celananya,” ujar Tugiyo.
Penangkapan sendiri disaksikan Ketua RT 21 Kelurahan Lanjas. Selain itu, ada pula Salim, pemilik Wisma Sehati.
Saat ini tersangka Ubai telah diamankan Satnarkoba untuk dikembangkan dan proses sidik lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 (1) jo 112 (1) Uu No. 35 th 2009 ttg narkotika,” tutur Tugiyo. (atr)
Discussion about this post