KALAMANTHANA, Palangka Raya – EA tak berkutik. Dia menyerahkan dirinya begitu saja ketika dijemput petugas Polres Palangka Raya. Kini, ancaman hukuman 15 tahun menantinya.
Ada apa dengan pria berusia 26 tahun itu? Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja di bawah umur. VS, seorang pelajar berusia 14 tahun, warga Jalan Badak di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, adalah korbannya.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di Jalan Hiu Putih pada Senin (26/9/2016) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin Situmorang.
Apa yang dilakukan EA sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak Maret 2016 lalu. Semua itu diawali dengan perkenalan dan EA bersama VS pun mengikat kisah berpacaran.
EA sendiri, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Palangka Raya. “Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun,” ujar Situmorang. (ik)
Discussion about this post