KALAMANTHANA, Jakarta – Berakhir sudah pelarian HU. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Simpang Hulu, Polres Ketapang, Kalimantan Barat, ini diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penangkapan dilakukan anggota Polsubsektor Terminal 1, Brigadir Ade Insya Putra. Penangkapan bermula saat anggota Polsubsektor Terminal 1, Brigadir Pramono, sedang melaksanakan patroli. Saat itulah, dia mnerima telepon dari Kalimantan Barat bahwa ada seorang DPO yang terbang melalui Terminal 1 Bandara Soetta.
Hal ini kemudian dikuatkan dengan komunikasi telepon Kasat Reskrim Polres Ketapang, bahwa DPO sesuai dengan nomor surat DPO/01/IX/2016/Sek SP Hulu dan LP/306B/IX/Sek SP Hulu, akan terbang melalui Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polres Ketapang pun mengirimkan foto surat DPO dan surat perintah penangkapan terhadap HU. Bekerja sama dengan Ade Insya Putra, Pramono meminta bantuan mengamankan DPO tersebut. Dari informasi yang didapat, benar HU sedang berada di perut pesawat, terbang dari Pontianak menuju Jakarta.
Tak sulit bagi petugas mengamankan HU, terlebih karena sudah melakukan koordinasi dengan maskapai. HU pun langsung digiring ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Apa kasus yang membelit HU? Dia disangka melakukan penggelapan dan dijerat dengan pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun. (ik)
Discussion about this post