KALAMANTHANA, Ketapang – Dunia pendidikan di Kabupaten Ketapang tercoreng aib. Penyebabnya AS (28). Tak tanggung-tanggung, dia disangkakan sebagai pelaku pencabulan terhadap delapan orang anak muridnya sendiri.
Ironisnya AS bukan guru sekadar guru. Dia juga menjadi kepala sekolah di kampusnya itu di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Selain itu, dia juga bertindak sebagai wali kelas IV di sekolah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW, menyebutkan pelaku AS telah melakukan pelecehan seksual itu terhadap delapan orang muridnya. Tidak hanya dari kelas 4, melainkan juga kelas 5.
Adapun kedelapan murid yang jadi korbannya itu terdiri dari SA, MDS, HI, LU, UD, SA, dan dua korban lainnya yang belum dilakukan pemeriksaan, yakni di kelas 4 dan 5 sekolah tersebut. Kesemua korban adalah murid laki-laki.
Ketika satu-persatu murid yang jadi korban mulai bersuara, AS menghilang dari sekolah tersebut. Tapi, Tim Buser Polres Ketapang tak kehilangan jejak. Mereka akhirnya berhasil menangkap AS di Perumahan Mangun Jaya Lestari II di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (29/9/2016) lalu.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Ketapang dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 yo pasal 76 D, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Suhadi. (pnc/ik)
Discussion about this post