KALAMANTHANA, Ketapang – Seorang Kepala Sekolah SD berinisial SA di Ketapang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Dia disangkakan melakukan pencabulan terhadap delapan orang muridnya. Bagaimana ulah busuk sang guru terbongkar?
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW mengatakan, terbongkarnya peristiwa ini berawal dari laporan Mubakir, warga Dusun Badak Berendam, Kecamatan Kendawangan, Ketapang. Dia melaporkan peristiwa itu setelah mengetahui anaknya ikut jadi korban.
Mubakir, pada Sabtu (25/6/2016), sekitar pukul 22.00 WIB, masuk ke kamar tidur anaknya, SA. Kepada Mubakir, sang anak berkisah dirinya telah dicabuli AS, kepala sekolah sekaligus wali murid kelas IV di salah satu SD di Ketapang itu. Begitu mengecek kemaluan anaknya, Mubakir melihatnya ada pembengkakan yang mengeluarkan darah dan nanah.
Menurutnya, AS melakukan perbuatan bejat itu pada tanggal 4 juni 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka di Perumahan Karyawan PRYE Estate PT ASM, Dusun Badak Berendam. Selain SA, ada tujuh murid lain yang menerima perlakuan yang sama.
AS rupanya punya senjata rahasia untuk menakut-nakuti para muridnya itu jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Dia mengancam jika menolak dicabuli, atau jika korban melapor, maka tidak akan dinaikkan kelas.
Petualangan kepala sekolah bejat itu terhenti setelah dirinya diuber petugas Polres Ketapang. Dia akhirnya tertangkap dalam pelarian, yakni saat berada di Perumahan Mangun Jaya Lestari II, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Ketapang dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 yo pasal 76 D, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar. (pnc/ik)
Discussion about this post