KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi ruang bagi warganya membersihkan lahan dengan cara membakar tak pernah surut. Mereka bahkan berencana menyiapkan peraturan daerah untuk itu.
Perda tersebut, menurut Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, merupakan aturan yang bersifat kearifan lokal, membolehkan komunitas setempat membersihkan lahan dengan membakar. Pembakaran lahan diatur dengan berbagai ketentuan agar tak menimbulkan bencana kabut asap.
Membersihkan lahan dengan cara membakar, menurut Sugianto, nantinya hanya diperbolehkan bagi peladang yang lahannya untuk kegiatan ekonomi atau penyediaan pangan.
“Tata cara membersihkan lahan dengan cara membakar juga nantinya akan diatur dan disesuaikan menurut kearifan lokal yang sudah turun-temurun terjadi pada komunitas lokal Kalteng,” tambahnya di Palangka Raya, Senin (3/10/2016).
Rencana tersebut telah disusun dalam naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran hutan dan lahan. Di mana membersihkan lahan melalui dibakar tersebut akan diatur waktu, cara, maupun secara bergantian dan ttidak berlaku pada lahan gambut.
Sugianto mengatakan,dicantumkannya aturan boleh membersihkan lahan dengan cara membakar, tetap ada batasan dan tidak berlaku apabila kondisi Kalteng sudah tanggap darurat bencana kabut asap.
“Terpenting sekarang ini kami sedang memfinalkan solusi permanen terhadap pengelolahan lahan tanpa bakar, khususnya bagi peladang berpindah. Jadi, tidak perlu ada lagi membersihkan lahan dengan cara membakar,” bebernya.
Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu menyebut Pemprov Kalteng sedang berupaya membersihkan lahan dengan menggunakan teknologi tanpa meninggalkan kearifan lokal dan akses atau kepemilikan lahan memadai secara permanen.
Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan dan memberikan bantuan pengelolahan lahan, baik sarana dan prasarana, permodalan, keterampilan. akses pasar dan sebagainya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya petani lokal.
“Saya berkomitmen membantu dan mensejahterakan masyarakat. Hanya memang berbagai kebijakan harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan analisis yang cermat agar tepat sasaran dan membantu semua pihak,” tambah Sugianto. (ant/akm)