KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan pencemaran nama baik dari dr Rosihan Anwar terkait perselisihan dengan PT Bank Mega Banjarmasin.
Melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto, Jukiman menyatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporannya dan akan menindaklanjuti,” ujar Wiwin di Kuala Kapuas, Senin (3/10/2016).
Dikatakan, sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak kepolisian jika ada pengaduan atau laporan dari masyarakat, apapun laporannya, tetap akan ditindaklanjuti. Terlebih jika laporannya menyangkut percemaran nama baik. “Yang pasti kita akan panggil pihak terlapor untuk kita periksa,” tambahnya.
Sebelumnya, merasa nama baiknya dicemarkan, Rosihan melaporkan sembilan petinggi Bank Mega Banjarmasin ke Polres Kapuas. Dia tak terima karena bank tersebut menyebutnya sebagai nasabah yang memiliki karakter pernah menunggak selama tiga bulan pada tahun 2014 yang lalu.
Pelaporan itu dilakukan Rosihan karena tak ada niat baik dari PT Bank Mega Regional Head Banjarmasin. Dia menuding bank tersebut tak hanya mencemarkan nama baiknya, tapi juga melakukan fitnah dan memalsukan data dirinya melalui memo pelunasan yang dipercepat bernomor 581/BJM/COLL/16 tertanggal 24 Juni 2016.
Adapun sembilan pejabat Bank Mega yang dilaporkan itu masing-masing Arif Budiman (collection staff), Cristian Jefrisandi (area ME collection SPV), Jurmiati (sub branch manager), Maria Roesdlie (area managjer), Yanrifan During (credit deputy regional head), Theresia Sandora (regional head), Udsek Simanjuntak (SME coll & remedial head), Indrajaya Erni (direktur risk), dan Kostaman Toyib (direktur utama).
“Saya berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pinta Rosihan.
Sampai berita ini diiturunkan, wartawan belum berhasil menemui pihak Bank Mega untuk konfirmasi. (nad)
Discussion about this post