KALAMANTHANA, Bontang – Narkoba tak pernah berhenti mengancam generasi Kota Bontang, Kalimantan Timur. Buktinya, hari ke hari, aparat kepolisian terus saja menangkapi pemainnya. Teranyar penangkapan berlangsung di rumah sewa eks Pujasera di Kecamatan Bontang Utara.
Aparat Polres Bontang melakukan penangkapan itu pada Senin (3/10/2016) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, mereka mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di rumah sewa sebelum BTN KCY di Jalan Kalimantan, Kelurahan Api-api itu.
Saat melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut, petugas menemukan dua orang di dalam rumah dan menangkapnya. Keduanya diketahui berinisial S dan SQ.
“Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan rumah pelaku. Benar saja, dari penggeledahan itu, anggota Polres Bontang menemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu di dalam lakban hitam terbungkus plastik yang disimpan di bawah kompor,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan.
Begitu dilakukan pengusutan lebih lanjut, S mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut. “Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekarang barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan kasus ini agar terungkap jaringan narkoba yang ada di wilayah tersebut,” tambah Fajar. (ik)
Discussion about this post