KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kecelakaan yang mengakibatkan mobil ambulans milik RSUD Muara Teweh, Selasa (4/10/2016), mengungkap fakta lain. Kuat dugaan, mobil tersebut tak membayar pajak selama tiga tahun terakhir.
Kabar yang menyebutkan ambulans tersebut mati pajak sebenarnya sudah berhembus tak lama setelah kejadian yang membuat mobil tersebut hangus terbakar.
Ketika KALAMANTHANA melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak, Rabu (5/10/2016), ternyata mobil ambulans dengan nomor plat polisi KH 1037 EU itu telah habis masa berlakunya pada Maret 2013 lalu. Artinya, sudah tiga tahun semestinya tak boleh jalan.
“Pajak mobil ambulans dengan nomor polisi KH 1037 EU itu sejak tahun 2013 tidak pernah membayar pajak selama tiga tahun. Ini sesuai dengan data yang ada di kantor kami,” sebut Indra Wahyudi dari Kantor Samsat Muara Teweh.
Tetapi, pihak RSUD Muara Teweh membantahnya. Taufik Noor, Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Muara Teweh menyebutkan phaknya selalu melakukan pembayaran pajak mobil ambulans itu setiap tahunnya. “STNK-nya hidup. Tak mungkin kalau pajaknya mati, (terus) dipakai. Platnya saja mungkin yang tidak ada,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil ambulans RSUD Muara Teweh terbakar di Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Begitu banyak yang ingin mengetahui dan menyaksikannya, sehingga peristiwa tersebut sempat membuat arus lalu lintas jadi macer. Banyak warga yang hendak melintas di jalan tersebut tidak berani melintas dan parkir di tengah jalan.
Beruntung, aparat dari Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara segera datang. Petugas kemudian melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta menghubungi pemadam kebakaran. (atr)
Discussion about this post