KALAMANTHANA, Denpasar – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kalimantan Barat ditangkap aparat Polresta Denpasar. Bagaimana dia menyelundupkan barang haram itu ke Pulau Dewata?
Dalam pengakuannya kepada penyidik, DF menyebutkan dirinya membawa sabu-sabu ke Bali dengan cara memasukkannya ke dalam paket makanan berupa jenang atau dodol hitam yang kemudian dibungkus kembali. Jenang berisi sabu-sabu itu kemudian dikirim ke Bali melalui paket Bus Pahala Kencana, transit di Jakarta kemudian ke Bali.
DF kemudian menuju Bali dengan naik pesawat dan mengambil paket tersebut di Pahala Kencana, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Paket jenang berisi sabu-sabu itu lalu dia bawa ke tempatnya menginap untuk kemudian dijual kepada pelanggannya.
Menurut keterangan DF yang pernah divonis 3 tahun di LP Pontianak ini, dirinya sudah dua kali ke Bali. Yang pertama, awal bulan September 2016 hanya untuk jalan-jalan selama dua hari saja dan menginap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Sedangkan yang kedua, pada hari Senin (3/10/2016) dan menginap di Coco Beach Hostel.
Dia ditangkap petugas pada Selasa (4/10/2016) di depan Lippo Mall, Jalan Dewi Sartika. Penangkapannya terjadi karena laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 8 paket sabu dengan berat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi dengan nilai kurang lebih Rp300 juta.
Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ik)
Discussion about this post