KALAMANTHANA, Bulungan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memberlakukan aturan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menandatangani kontrak kerja mulai 2017.
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Kamis, mengatakan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja di mana diwajibkan menyusun visi misi dan kerangka kerja yang jelas.
Ia juga menekankan, Pemprov Kaltara menginginkan memaksimalkan dan efekivitas kinerja jajarannya melalui pola kerja yang terarah, sinergitas dalam melayani masyarakat.
Kontrak kerja yang direncanakan dilakukan setiap awal tahun dimulai pada 2017, Irianto Lambrie menyatakan, memudahkan memberikan penilaian kepada jajarannya secara obyektif dan terukur, pengawasan serta penilaian prestasi.
“Melalui kontrak kerja ini nantinya menjadi acuan memberikan penilaian prestasi kinerja setiap pimpinan SKPD secara obyektif dan terukur serta pengawasan,” kata dia.
Kemudian, lanjut Gubernur Kaltara, program ini bertujuan mengubah pola pikir pejabat struktural yang bermuara pada pejabat yang bersih dan amanah.
Irianto Lambrie menegaskan, sasaran yang hendak dicapai dengan memberlakukan aturan tersebut adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN, kapabilitas, akuntabel, terciptanya kualitas pelayanan publik.
Mengenai kontrak kerja tersebut, nantinya akan dievaluasi setiap enam bulan terkait realisasi yang telah dicapai dan implementasinya. (ant/akm)
Discussion about this post