KALAMANTHANA, Tarakan – Sepertinya, karier Bripka AL, habis sudah. Anggota Sat Brimob Kalimantan Timur ini ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) dan anggota Detasemen C Pelopor karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
AL ditangkap saat tim Resmob Detasemen C Pelopot melakukan penggerebekan dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,00 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik bekas pembungkus sabu, dua set alat hisap sabu lengkap, delapan buah korek api, satu gunting, satu telepon genggam merek Mito, uang tunai Rp500 ribu, dan lima jarum pengatur api korek gas.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (1/10/2016) lalu. Tersangka AL langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya Detasemen C Pelopor, penggerebekan juga dilakukan Satuan Reskoba Polres Tarakan, Rabu (5/10/2016). Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Hasilnya? Petugas berhasil mengamankan MS (32), pengedar sabu-sabu. Bersamanya diamankan pula sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bersisi sabu-sabu, dua korek, satu bong, satu celana panjang, dan selembar aluminium foil. (ik)
Discussion about this post