KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga bulan diuber, Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil menangkap Surya alias Surya Kaca (30), bandar narkoba di wilayah tersebut. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Pipi.
Penangkapan terhadap Surya berlangsung di Gang Cempedak, Jalan Manggis, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Warga Jalan Pangeran Antasari itu tak berkutik ketika dicokok jajaran satuan reserse narkoba Polres Barut, Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Barut AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menjelaskan kronologis penangkapan setelah petugas menerima informasi bahwa Surya Kaca ada di Muara Teweh setelah kurang lebih tiga bulan buron dari pengembangan kasus Pipi yang telah ditangkap 3 bulan lalu. Saat ini, perkara Pipi sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
“Petugas selama dua hari telah melakukan monitoring di sekitar tempat kejadian perkara dan setelah petugas yakin bahwa target ada, kemudian langsung dilakukan eksekusi,” ujar Tugiyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,30 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp1,05 juta, dua buah dompet kecil, satu bungkus plastik klip, satu buah kompor pengapian, satu buah handphone,merk nokia dan satu buah sendok takar terbuat dari sedotan.
Saksi penangkapan suria kaca dari pihak masyarakat adalah Hari Kliwanto dan Ahmad Qosim. Ada dua pasal yang kita sangkakan untuk Surya yaitu sebagai penyuplai kepada tersangka Pipi dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 Tentang narkotika dan atas kepemilikan shabu 0,30 gram saat ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (atr)
Discussion about this post