KALAMANTHANA, Singkawang – Ini kabar bagus bagi masyarakat Singkawang, Kalimantan Barat. Mulai Senin (10/10/2016), mereka sudah bisa kembali mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, Iptu Fauzan, menyampaikan kerusakan server yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sudah selesai diperbaiki. Dengan begitu, pihaknya sudah bisa melakukan proses pembuatan SIM.
“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, untuk permohonan pembuatan SIM di Satpas Polres Singkawang sudah bisa dilakukan kembali,” katanya.
Bagi masyarakat Kota Singkawang yang sudah melakukan pendaftaran, sebutnya, sudah bisa datang untuk proses permohonan SIM selanjutnya. Tak ada perubahan jadwal permohonan SIM di Satpas Polres Singkawang, yaitu pada jam dinas hari Senin hingga Jumat.
“Permohonan SIM sudah bisa dilakukan lagi, perbaikan server di Korlantas Polri sudah selesai, jadi untuk pemohon penerbitan SIM sudah bisa diproses,” tambahnya. (pnc/ik)
Discussion about this post