KALAMANTHANA, Tenggarong – Sudah tua, masih saja bejat. Tak peduli, anak kecil pun dicabuli. Begitu tertangkap polisi, mengaku khilaf. Begitulah MAL.
Usia MAL sudah sepuh, sekitar 70 tahun. Dia diamankan petugas Polres Kutai Kartanegara atas tuduhan kasus asusila. MAL disangkakan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak berumur delapan tahun. Tak hanya sekali, sampai empat kali.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Waka Polres Kompol Andre Anas, menyatakan terbongkarnya perbuatan bejat MAL berawal dari keluhan korban yang sering merasa sakit ketika hendak buang air kecil. Keluhan ini disampaikan kepada bibinya. Sang anak memang tinggal bersama tantenya setelah orang tuanya bercerai.
Tentu saja sang tante khawatir dan terus melakukan penyelidikan. Akhirnya, korban pun buka mulut, mengaku kalau dirinya kerap dicabuli MAL yang sebenarnya adalah tetangga mereka sendiri.
Mendengar cerita tersebut, tante korban segera melaporkan MAL ke Polsek Anggana. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Anggana di kediamannya pada hari Jumat (07/10/2016).
Waka Polres Kukar menjelaskan, untuk mempelancar niat jahatnya, MAL mengiming-imingi korban dengan uang saku Rp5 ribu-Rp10 ribu kemudian pelaku membujuk dan mengajak korban ke rumahnya.
Di rumahnya MAL mengajak korban untuk berhubungan layaknya orang dewasa. Setelah itu korban juga diancam agar tidak buka suara pada orang lain. Dari hasil visum rumah sakit menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual yang ditandai bekas luka robek di bagian alat vitalnya. (tn/ik)
Discussion about this post